Pusat Informasi Dan Komunikasi

 

Untuk mendapatkan informasi publik yang dikecualikan silahkan menghubungi :

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maklumat Pelayanan PIK BPK

A. PERSYARATAN

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan photocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.
B. PROSEDUR

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:

Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan photocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
  2. Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / photocopy identitas diri, dan formulir permintaan informasi
    publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat didownload), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:
Kantor Perwakilan BPK RI

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta
Subbag Humas
Jl. MT Haryono Kav. 34 Jakarta Selatan
12790

Telepon : (021) 79180560
Faksimili : (021) 7902574
E-mail : pengaduan_bpkdki@bpk.go.id
Website : www.jakarta.bpk.go.id
Kantor Pusat BPK RI

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI (Gedung Arsip, Lt. 1)
Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Jl. Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat
10210

Telepon : (021) 25549000 ext. 3912
Faksimili : (021) 57950288
E-mail : ksbhumas@bpk.go.id
Website : www.bpk.go.id
Alamat Surat:

PO BOX 4330 Jakarta 10043

C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

1. Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 12.00 – 13.00 WIB
2. Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Ishoma : 11.30 – 13.00 WIB
D. PENGADUAN MASYARAKAT
E. PERMINTAAN INFORMASI

Unduh Formulir Permintaan Informasi disini

F. LAPORAN