www.cnnindonesia.com, Rabu, 13 Mei 2020
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G. Hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.