Kompas, Senin, 6 Juni 2016
Majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan seluruh gugatan warga terkait perizinan Pulau G, Selasa (31/5). Pelaksanaan reklamasi harus ditunda dan izin reklamasi harus dicabut, setidaknya hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap.