Warta Kota, Jumat, 29 Mei 2020
Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai. Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19.” ung- memiliki kontrak keija yang salah satu poinnya berhak mendapatkan uang apresiasi jika telah mengabdi di Pemprov DKI Jakarta selama satu tahun. “Saya kira donasi personal ke KSBB juga diperbolehkan, tentu dengan kesadaran diri.