www.cnnindonesia.com, Rabu, 15 April 2020
Analisis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeras melarang ojek online mengangkut penumpang barang dalam masa PSBB di DKI Jakarta. Sikap Anies dinilai pengabaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan.