Indopos, Senin, 29 Mei 2017
Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Kasudin Orda) Kota Jakarta Pusat dinilai tidak mampu melaksanakan proyek pembangunan sarana olahraga pada 2016. Secara 100 persen, justru tergolong pencurian nilai anggaran atau pidana korupsi.