BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Provinsi DKI Jakarta, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Paripurna DPRD di Jakarta hari ini (28/5). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Anggota V BPK, Ibu Ir. Isma Yatun, MT. Dalam pidatonya Ibu Isma Yatun menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017. BPK juga memberikan penekanan terkait tata kelola penerimaan daerah berupa aset agar lebih transparan dan akuntabel serta digunakan bagi kemakmuran rakyat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil meningkatkan Opini TA 2016 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Anggota V BPK, juga mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut adalah Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Pemanfaatan Sistem Informasi Aset Fasos Fasum dan Penagihan Kewajiban Fasos Fasum Belum Optimal serta Penatausahaan Belanja dan Kas atas Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan Belum Memadai. Temuan Kepatuhan diantaranya Keterlambatan Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun, Gedung Rumah Sakit dan Gedung Puskesmas sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat.
BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Sub Bagian Humas
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta
Telp 021-79180560 Ext 3901