akarta, CNN Indonesia — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pemohon yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras mengatakan akan menerima apapun keputusan hakim.
“Diterima atau ditolak hakim, sama saja. Ujungnya tetap diproses. Kalau ditolak berarti hakim memaklumi KPK dengan kehati-hatiannya, kalau diterima perintahnya agar (kasus ini) terus diproses,” kata Boyamin setelah sidang kesimpulan yang berlangsung sekitar 15 menit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Dalam sidang kesimpulan itu, Boyamin selaku pemohon menyerahkan 44 bukti beserta tiga kesimpulan kepada hakim tunggal Tursina Aftianti.
Tiga kesimpulan tersebut yaitu maksimal tujuh hari Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus melengkapi administrasi dan kajian anggaran pembelian lahan RS Sumber Waras. Pembayaran RS Sumber Waras tidak sesuai tujuan. Serta, proses pengadaan lahan belum dinilai lengkap administrasi dan teknisnya sehingga belum boleh dibayar.
“Ini uang negara artinya juga uang rakyat. Harus dipenuhi mekanisme, administrasi dan teknisnya. Harus bagus diperencanaan, pelaksanaan adan pertanggung jawaban. RS Sumber Waras menurut saya bukan sekadar jelek tapi tidak ada perencanaan,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, perencanaan RS Sumber Waras serba dadakan. Anggaran itu seharusnya masuk dalam anggaran tahun sebelumnya. RS Sumber Waras juga tidak memiliki visi dan misi Dinas Kesehatan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah lima tahun.
Oleh karena itu, pemohon gugatan yakni MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta beberapa masyarakat terkait, menuntuk agar penyelidikan yang dilakukan KPK secepatnya ditingkatkan ke penyidikan, segera menetapkan tersangka dan dibawa ke pengadilan.
Boyamin menuding lembaga anti rasuah itu, berlindung di balik kehati-hatian, padahal menurutnya KPK sudah memiliki bukti yang cukup terutama dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Yang menunjukkan negara mengalami kerugian sebesar Rp191 miliar.
Praperadilan kasus RS Sumber Waras akan diputus pada Rabu, 30 Maret mendatang. (obs)