Pramono Anung: Wewenang Reklamasi Ada di Gubernur DKI

Wewenang Reklamasi Ada di Gubernur DKI

JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan pemerintah pusat bisa memberikan wewenang penuh pada daerah untuk melakukan reklamasi.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Izin reklamasi pantai utara Jakarta diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 1995. (Baca Juga: Menteri Susi: Izin Reklamasi Seharusnya di Pemerintah Pusat)

“Perpres itu dalam Pasal 4 wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantai utara Jakarta berada pada Gubernur DKI,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Dia mengakui ada sebagian kewenangan yang dicabut pemerintah pusat dari pemerintah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008.

“Yang dicabut adalah hal yang mengatur tata ruang, tetapi kewenangan terhadap reklamasinya sendiri masih ada, masih diberikan (ke Pemprov DKI),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus reklamasi teluk Jakarta, KPK sudah menetapkan Anggota DPRD DKI Jakarta, M sanusi dan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjadja sebagai tersangka. Bahkan keduanya sudah ditahan KPK. (Aky)

(Ari)

http://news.okezone.com/read/2016/04/06/337/1355979/pramono-anung-wewenang-reklamasi-ada-di-gubernur-dki