Koran Tempo, Senin, 15 Mei 2017
Badan Reserse Kriminal Polri masih mengembangkan penyidikan terhadap dugaan jorupsi dana hibah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014-2015. Mereka sebelumnya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Kepala Bidang Keuangan, Usaha, serta Sarana dan Prasarana Kwartir Jakarta, Delly Indirayati.