Polemik Pajak Hiburan Pemprov DKI vs Pengusaha, Ini Kata Pakar

www.bisnis.com, Senin, 19 Februari 2024
Bisnis

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono Prianto Budi Saptono menilai, tindakan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan aturan pajak hiburan yang baru sudah tepat dari perspektif asas legalitas. Adapun, pajak hiburan tersebut diatur dalam Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut sekaligus merespons polemik penerapan pajak hiburan antara pemprov DKI Jakarta dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi). “Namun demikian, pemprov tidak boleh gegabah ketika melakukan penagihan pajak meski sudah ada rujukan aturannya,” kata Prianto, dikutip Senin (19/2/2024). Kemudian dari sisi wajib pajak jasa hiburan, Prianto menilai, pengusaha tidak dapat berlindung dengan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Secara umum, putusan MK tidak akan berlaku surut lantaran asas kepastian hukum. Prianto mengatakan, jika nantinya MK mengabulkan judicial review tersebut, pajak jasa hiburan yang terutang sebelum putusan MK tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
“Jadi, upaya masyarakat untuk membayar pajak sesuai aturan lama sepertinya tidak akan memiliki legal standing yang kuat,” ujarnya. Sebelumnya, Gipi dalam Surat Edaran Nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tentang Pajak Hiburan mengambil sikap membayar pajak hiburan dengan tarif lama, sembari menunggu putusan uji materiil atas UU HKPD. Ketua Umum Gipi Hariyadi B. S. Sukamdani menyampaikan, sikap tersebut diambil agar pihaknya dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen. Pada 7 Februari 2024, Gipi resmi mendaftarkan pengujian materiil atas UU HKPD khususnya pasal 58 ayat (2) ke MK. Pasal itu mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Melalui permohonan uji materiil atas regulasi tersebut, Hariyadi mengharapkan MK mencabut pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Dengan begitu, penetapan PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan sama seperti sebelumnya, antara 0%-10%. “Dengan dicabutnya pasal 58 ayat 2 pada UU No. 1/2022, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha jasa kesenian dan hiburan,” ungkap Hariyadi. Sementara itu, pemprov DKI Jakarta menyatakan tetap menarik pajak sesuai dengan tarif yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta No.1/2024. Pengenaan tarif pajak akan disesuaikan dengan bisnis jasa usaha. Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Pusdatin Bapenda) DKI Jakarta menuturkan, pihaknya telah mengundang para pengusaha wajib pajak hiburan dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk membahas penyesuaian tarif pajak hiburan. Dalam pertemuan tersebut, Pusadatin Bapenda menuturkan bahwa penjualan makanan dan minuman akan dikenakan tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT untuk kelab malam, bar, diskotek, dan mandi uap/spa sebesar 40%, sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat (2) beleid itu. Untuk tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipatok sebesar 10% dalam Pasal 53 ayat (1). Adapun pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi kepada pengusaha yang terlambat ataupun lalai dalam pembayaran pajak daerah. “Sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Pusadatin Bapenda kepada Bisnis, Selasa (13/2/2024).