PKS DKI Pertanyakan Alasan Rumah DP Rp 0 Diubah Jadi Hunian Terjangkau Milik

www.detik.com, Jumat, 23 Juni 2023
Detik

Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur program Hunian DP Nol Rupiah menjadi Hunian Terjangkau Milik. PKS mempertanyakan alasan pengubahan tersebut.
“Perubahan nomenklatur menurut saya selama tidak merubah substansinya, fungsi awalnya, tidak apa-apa. Cuma dipertanyakannya kenapa harus diubah,” ujar Anggota Komisi D DPRD DKI dari PKS Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Suhaimi mengaku tidak mempermasalahkan perubahan nama tersebut. Namun, Suhaimi mengingatkan substansi program DP Nol Rupiah diperuntukkan untuk meringankan warga dalam memiliki rumah.
“Intinya, substansi awalnya kenapa ada DP 0 Rupiah itukan untuk membantu masyarakat, meringankan paling tidak DPnya,” tuturnya.

Suhaimi juga mempertanyakan apakah kebijakan DP Nol Rupiah berubah dalam nomenklatur baru tersebut. Ia lantas meminta agar Pemprov DKI tidak memberatkan warga.
“Nah apakah nanti dengan nomenklatur begitu menjadi mengubah kebijakannya?” ujarnya.
“Kalau saya sebagai wakil rakyat bagaimana tidak memberatkan masyarakat, tidak merumitkan masyarakat,” sambungnya.

Nama Hunian DP 0 Rupiah Jadi Hunian Terjangkau Milik
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur program Hunian DP Nol Rupiah. Kini, program itu berubah nama menjadi Hunian Terjangkau Milik.
“Menanggapi pertanyaan Saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Retno menjelaskan langkah ini diambil untuk menambah informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI. Hal ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20% namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100%, sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya,” jelasnya.
Dalam postingan Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyediakan hunian terjangkau milik. Hunian ini, kata dia, harganya terjangkau dan bisa didapatkan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) FPPR bagi MBR.
Dalam postingan itu, Pemprov DKI juga mendetailkan persyaratan pendaftaran, tata cara perolehan hingga kelengkapan dokumen calon penerima manfaat.