www.pikiran-rakyat.com, Kamis, 16 November 2023
Pikiran Rakyat
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera, pasalnya rapelan upah atau tunggakan penyesuaian gaji sudah mulai dibayarkan secara bertahap oleh Pemprov DKI Jakarta. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta pada 15 November 2023, bahkan Michael Rolandi sebagai Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa rapelan upah para PJLP DKI Jakarta akan selesai dibayarkan minggu ini. Hal ini dikarenakan pada Jumat, 10 November 2023 lalu, dirinya mengatakan bahwa berkas administrasi pembayaran rapelan upah PJLP dapat diproses oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kemudian, pihaknya akan memantau percepatan proses tersebut hingga akhir pekan lalu dapat segera diajukan Surat Perintah Membayar atau SPM pencairannya kepada Kasda pada 13 November 2023. “BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” ucap Michael. Dengan demikian, diharapkan rapelan upah para PJLP dapat selesai dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada minggu ini.
“Semoga pada pekan depan (minggu ini), rappel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan,” ungkapnya. Selain itu, Michael mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapelan upah para PJLP yang diharapkan mampu membantu kesejahteraan mereka. “Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang telah diberitakan sebelumnya, rapelan upah ini akan disalurkan kepada semua PJLP DKI Jakarta yang menerima gaji/ penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP. Adapun, rapelan upah atau penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp4,9 juta tiap bulannya tersebut dibayarkan dari anggaran sebesar Rp300 miliar yang dianggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.***