Jakarta, Beritasatu.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengingatkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Untuk itu, Heru melarang ASN DKI untuk mengunggah foto atau memberikan dukungan (like) terhadap calon presiden (capres) dan cawapres tertentu di media sosial.
“Dalam konteks ini, ASN harus tetap bersikap netral. Tidak diperkenankan bahkan hanya untuk mengunggah foto bersama capres dan cawapres di media sosial. Hal tersebut harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Heru juga mengungkapkan bahwa pejabat eselon II akan diundang untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya netralitas bagi ASN DKI Jakarta dalam rangka mencegah potensi konflik selama Pemilu 2024 dan menjaga keadaan Kota Jakarta agar tetap aman dan damai.
Heru percaya bahwa ASN DKI Jakarta mampu mempertahankan netralitas mereka selama proses Pemilu 2024. Netralitas ini dianggap penting karena akan berdampak positif pada pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Melalui pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi DKI Jakarta diidentifikasi sebagai salah satu daerah yang berpotensi mengalami konflik selama Pemilu 2024.
Oleh karena itu, Heru terus berupaya menjaga keamanan kota dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri.
Selain itu, Heru juga mendorong para camat dan lurah untuk memantau dan menjaga situasi agar tetap kondusif dan aman. Mereka diharapkan bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk memantau perkembangan situasi di sekitar wilayah mereka.
Sekadar informasi, setidaknya ada tiga undang-undang yang menegaskan pentingnya netralitas ASN. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa setiap pegawai ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas tanpa memihak kepada pihak manapun.
Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mencakup pasal yang menegaskan netralitas ASN. Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang memiliki dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN selama masa kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.