Jakarta, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menuturkan, rotasi jabatan, mencakup demosi, yang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihaknya. Pejabat tinggi yang didemosi bahkan telah diperiksa sehingga pihaknya meragukan adanya pelanggaran.
“Kalau hanya mutasi dan rotasi maka itu ada ketentuannya. Dan tidak selalu dengan teguran. Kan kalau mutasi dan rotasi belum tentu salah,” kata Waluyo, di Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Waluyo mengaku pihaknya mengetahui perombakan jabatan yang dilakukan oleh Anies berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pejabat yang bersangkutan. Adanya pejabat yang diberhentikan atau bahkan didemosi berkaitan dengan kinerja serta hasil audit BPK atau berdasarkan penilaian rendahnya serapan anggaran.
Sedangkan terkait pejabat administratif atau pengawas seperti Lurah, Waluyo mengaku pergantian jabatan tidak berkoordinasi dengan pihaknya.
“Kalau untuk mutasi dan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama betul berkoordinasi dengan KASN. Ada BAP nya,” jelas Waluyo.
Sekalipun begitu, Waluyo mempersilakan pihak yang kecewa atau merasa turut dirotasi tanpa penilaian yang benar untuk melapor.
“Sampai pada saat ini belum ada pengaduan ke Pokja Monitoring dan Evaluasi. Biasanya kalau Pengaduan di sampaikan ke Pokja Pengaduan Penyelidikan. Memangnya yang di adukan terkait pelanggaran yang siapa?,” katanya.
Komisioner KASN lainnya, Irham Dilmy menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan dari ASN yang merasa diberhentikan tidak sesuai ketentuan oleh Gubernur.
“Selalu. Masih banyak pengaduan serupa yang masuk. Banyak ASN sekarang berterima kasih dan merasa tertolong oleh KASN, daripada maju ke PTUN,” kata Irham.
Irham juga mengakui adanya koordinasi dengan KASN sebelum Gubernur Anies merombak besar-besaran jajarannya. Hasil pemeriksaan KASN tahun 2018 juga telah dijalankan oleh Anies.