Kompas, Selasa, 8 Agustus 2017
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta berupaya meringankan beban tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa. Salah satu langkah yang ditempuh adalah merevisi peraturan terkait perhitungan denda akibat tunggakan ini.