Pergub Nomor 107 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Biaya Pengendalian Teknis Kegiatan Pembangunan,rehabilitasi, dan perawatan Gedung,jalan,jembatan,taman,saluran dan Lain-lain Serta Jasa Konsultasi dan Pengadaan Barang Milik/dikuasa Pemerintah Daerah [download]