Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
PT Jakarta Propertindo mengelola Pulau D berdasarkan Pergub No 120/2018 dan Pergub No 206/2016. Belum ada titik temu dari pro-kontra Pergub No 2016/2016.