pos kota, 14 juli 2015
JAKARTA (pos kota) – Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang selama ini dipakai sebagai payung hukum sidang tindak pidana ringan (tipiring), Sanksi lebih keras bakal dikenakan pada warga yang melanggar ketentuan regulasi ini.