Pos Kota, Jumat, 29 Januari 2016
Mulai 2016 seluruh PNS terkait di Pemprov DKI harus bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek perbaikan gedung sekolah. Jika pembangunan mangkrak ataupun kualitas pekerjaan buruk, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS yang terlibat akan dipotong.