Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Runmah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).
Home
JDIH Perwakilan
Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015