Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2015 Tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Home
JDIH Perwakilan
Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2015