Penyumbang Lahan RTH Diberi Diskon Pajak

Koran Sindo, Rabu, 24 April 2019

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50% bagi pemilik lahan maupun bangunan terbengkalai yang bisa digunakan untuk ruang terbuka hijau (RTH).