Humas BPK DKI Jakarta Rabu, 27 April 2022
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Dede Sukarjo didampingi Kepala Sub Auditorat DKI Jakarta I, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Madya, Yenni.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP Banparpol TA 2021 oleh Kepala Perwakilan dan Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan LHP Banparpol merupakan pemenuhan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 34A UU No.2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pada tahun 2022, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan atas 10 laporan pertanggungjawaban Banparpol TA 2021 di wilayah di Provinsi DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana banparpol dengan cukup baik dan tertib, dengan kesimpulan sesuai dengan kriteria yang berlaku sebanyak 10 LPJ partai politik (100%). Sepuluh LPJ parpol yang mendapat kesimpulan sesuai sebagai berikut PKB ,PKS, PAN, PD, PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PSI dan Gerindra.
BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengharapkan pada tahun-tahun mendatang pertanggungjawaban Banparpol semakin baik, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu dituntut peran Pemerintah Daerah dhi. Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan secara berkesinambungan kepada partai politik di wilayahnya.