Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Serahkan LKPD Tahun 2024 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi DKJ

Jakarta, Humas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (26/03) pukul 10.00 WIB di auditorium kantor BPK Perwakilan Provinsi DKJ. Acara didahului dengan  penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan dilanjutkan dengan penyerahan LKPD TA 2024 Unaudited oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKJ, M. Ali Asyhar.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Penyerahan LKPD TA 2024 Unaudited ini guna memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan LKPD TA 2024 secara tepat waktu dan telah melalui tahapan reviu oleh Inspektorat. Ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan” ujarnya.

Selain itu, Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun langkah strategis dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, diantaranya:

  1. melakukan rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset secara berjenjang mulai tingkat wilayah di kota/kabupaten administrasi  sampai dengan tingkat provinsi;
  2. penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan oleh Inspektorat;
  3. melakukan review laporan keuangan dengan pendekatan berbasis resiko (risk based review) oleh Inspektorat;
  4. percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI; dan
  5. melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamatan aset fasos fasum yang bekerja sama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK-RI.

Kepala BPK Perwakilan DKJ, M. Ali Asyhar menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas laporan keuangan serta ketepatan waktu penyampaian LKPD TA 2024 Unaudited. “Sebagaimana kita saksikan bersama tadi, telah dilaksanakan penyerahan LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2024 Unaudited. Kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah menyerahkan Laporan Keuangannya secara tepat waktu. Penyerahan LKPD yang tepat waktu kepada BPK menunjukkan kematangan pemerintah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah”.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan menyampaikan harapannya agar capaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya dapat dipertahankan, sebagai salah satu bentuk kemampuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang akan berdampak pada peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan perannya. Beliau juga menghimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat terus meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan oleh BPK. Peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan akan menjadi nilai tambah dalam mempertahankan opini.

Turut hadir dalam acara Penyerahan LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2024 Unaudited para pejabat fungsional dan struktural di lingkungan BPK Perwakilan DKJ, para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta direktur BUMD.