Jakarta, 30 Mei 2013
Wajar Tanpa Pengecualian – Dengan Paragraf Penjelas
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. DKI Jakarta mengagendakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jakarta atas Laporan Keuangan Pemprov. DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi DKI Jakarta, Dr. Blucer W. Rajagukguk SE., SH., M.Sc., Ak., CFE menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta H. Ferrial Sofyan. LHP tersebut terdiri dari: 1) Opini atas Laporan Keuangan Pemprov. DKI Jakarta, 2) LHP atas Sistem Pengendalian Intern, 3) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Penyerahan LHP ini, disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Heru Kreshna Reza, Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. DKI Jakarta, Gubernur Prov. DKI Jakarta Ir. Joko Widodo (Jokowi), turut hadir Muspida Prov. DKI Jakarta.
Pada sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian – Dengan Paragraf Penjelas yang kali ini memberikan penekanan pada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan yaitu: 1) Kebijakan penyisihan piutang belum diterapkan; 2) Penyertaan pada satu BUMD dengan metode ekuitas masih didasarkan pada laporan keungan audited tahun 2011 dan penyertaan pada RS Haji sebesar 51% yang menggunakan metode biaya; 3) kebijakan penyusutan aset tetap belum diterapkan; 4) Pemprov. DKI Jakarta akan mengajukan PK atas Putusan Kasasi MA dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan; serta 5) potensi kewajiban Putusan PK MA atas objek sengketa dengan PT DWK.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa, mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Kewajaran ini bukan berarti kebenaran mutlak akan suatu transaksi keuangan melainkan kewajaran atas hal-hal yang material atas penyajian laporan keuangan. Sehingga opini atas laporan keuangan tidak menjadi dasar apakah terdapat tindak pidana korupsi atau tidak, tegas Blucer.
Hal ini diperkuat oleh Tortama KN V BPK RI dalam pidatonya, bahwa opini bukan jaminan suatu entitas dalam hal ini Pemprov. DKI Jakarta tidak lepas dari tindak pidana korupsi. Sering kali BPK RI di media massa, baik cetak maupun elektronik yang mempertanyakan kenapa BPK memberikan opini WTP, sedangkan di SKPD-SKPD entitas tersebut ada dan masih terdapat tindak pida korupsinya. Yang pasti, BPK siap menjadi motor penggerak untuk menciptakan suatu akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban keuangan negara.
Hasil pemeriksaan atas SPI mengungkapkan 11 temuan terkait kelemahan SPI dan 4 temuan terkait kelemahan sistem informasi. Terhadap temuan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi untuk mendorong Pemprov. DKI Jakarta melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem on line, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, penagihan kewajiban fasos-fasum kepada pengembang, pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan program pendidikan, dan pemanfaatan Jakarta Islamic Center sehingga hasilnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga DKI Jakarta.
Pemeriksaan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan mengungkap 65 temuan senilai Rp154,55 M yang terdiri dari; 1) indikasi kerugian senilai Rp11,05 M, 2) potensi kerugian senilai Rp7,15 M, 3) kekurangan penerimaan daerah Rp18,52 M, temuan administrasi Rp12,11dan temuan 3E senilai Rp117,82 M. Atas temuan tersebut telah disetor ke Kas Daerah selama pemeriksaan Rp7.31 M.
BPK memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. Hasil pemantauan tindak lanjut atas 2.395 temuan dengan 5.213 rekomendasi BPK periode 2005 sd 2012 per posisi Mei 2013 yaitu sebanyak 3.962 rekomendasi senilai Rp498,47 M telah ditindaklanjuti, sebanyak 935 rekomendasi senilai Rp297,23 M dan USD6.684.087,05 dalam proses tindak lanjut, sebanyak 298 rekomendasi senilai Rp9,82 M belum ditindaklanjuti. Nilai penyerahan asset dan/atau penyerahan uang ke kas daerah seluruhnya Rp523,65 M.
Dalam kesempatannya, Gubernur Pemprov. DKI Jakarta mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyelesaikan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov. DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 dengan baik dan profesional. Laporan keuangan yang diserahkan terdiri Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas atau Neraca dan serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Melalui kerja keras segenap jajaran Pemprov. DKI Jakarta, kualitas laporan keuangan tahun 2012 memperoleh tanggapan positif dari BPK RI Perwakilan Prov. DKI Jakarta dengan memberikan Opini WTP meskipun masih terdapat catatan Dengan Paragraf Penjelasan tambah Jokowi.