Jakarta, Kamis (25 Juli 2024) – BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin dan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Acara bertempat di gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan atas LKPD dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta sesuai amanat UUD 1945, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin dan dihadiri antara lain oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Auditor Utama Keuangan Negara V, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta beserta segenap jajaran pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, menyampaikan bahwa Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. Pemberian opini tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan BPK yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang mengharuskan BPK mematuhi Kode Etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Gubernur memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah serta koreksi lain berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain itu mengatur juga bahwa laporan keuangan tahunan pemerintah daerah disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Kepala Daerah, dan memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut, masih ditemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah antara lain:
- Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung BAST dari pengembang, dan penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan berlarut-larut.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum didukung perjanjian kerja sama;
- Kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda;
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.
- Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntasi Pemerintahan termasuk juga rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ketujuh kalinya.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
BPK berharap agar hasil pemeriksaannya dapat memberikan dorongan untuk terus menjaga dan menyempurnakan pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.