Bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Teknis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) Bagi Para Pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta selama tiga hari mulai tanggal 10 s.d. 13 Oktober 2023. Diklat dilaksanakan di ruang rapat lantai 4 Kantor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Acara dibuka oleh Kepala Subauditorat DKI Jakarta II, Rusdiyanto dan dihadiri oleh para Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan dari diklat ini untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan para pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan BUMD. Kompetensi yang diharapkan dalam pemeriksaan tersebut adalah pemahaman SAK dan SPAP yang memadai sehingga mampu (1) merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan hasil pemeriksaan BUMD sesuai dengan SPAP, dan (2) menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dalam pemeriksaan laporan keuangan BUMD baik dalam tahap perencanaan (perancangan prosedur), pelaksanaan (eksaminasi atas asersi manajemen), dan pelaporan (penyusunan temuan dan menentukan dampaknya terhadap kesimpulan).
Bertindak sebagai narasumber Ketua Dewan Pengawas IAPI, Takosunaryo, MBA, Ak., CPA, CA, bersama Tim dari IAI terdiri dari Dr. Ahalik, SE, Ak, M.Si, M.Ak, CPA, CPSAK, CPMA, Asean CPA, CA., Rakhmawan Tri Nugroho, SE, Ak., dan Yakub SE, Ak, M.Ak, CA.
Diklat terbagi ke dalam 12 materi pembelajaran selama 40 jam pelajaran yang masing-masing materi memiliki bobot sebesar 2 s.d. 5 jam pelajaran. Dengan diklat ini, sebanyak 30 peserta, yang juga merupakan pegawai BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, diharapkan mampu menyusun dan menerapkan langkah pemeriksaan, pengujian serta menarik simpulan dalam pemeriksaan.