Penunggak Pajak Kendaraan Didenda Rp 500 Ribu Per Hari

Pos Kota

Pos Kota, Jumat, 31 Maret 2017

Kendaraan penunggak pajak akan dikandangkan. Selama pengandangan, denda sebesar Rp 500 perhari akan dibebankan ke wajib pajak sampai ia melunasi tunggakannya tersebut.