Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Kendaraan penunggak pajak akan dikandangkan. Selama pengandangan, denda sebesar Rp 500 perhari akan dibebankan ke wajib pajak sampai ia melunasi tunggakannya tersebut.