Penghentian Reklamasi Perlu Keputusan Menteri Susi

Penghentian Reklamasi Perlu Keputusan Menteri Susi

Jakarta, CNN Indonesia — Perdebatan soal reklamasi Pantai Teluk Jakarta terus berlanjut meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat menghentikan pembangunan tersebut.  Alih-alih menyetop reklamasi, Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih bersikeras melanjutkan proyek tersebut.

Ahli Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyatakan reklamasi dapat dihentikan jika memiliki dasar hukum yang kuat seperti rekomendasi berupa Keputusan Menteri dari KKP.

Menurut Yayat, belum ada dasar hukum yang menetapkan penghentian reklamasi. “Dasar hukum ini harus bisa menghentikan Pemrov DKI melanjutkan pembangunan,” kata Yayat saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/4).

 

Untuk mengeluarkan dasar hukum tersebut, Yayat mengatakan tidak perlu membuat aturan perundang-undangan baru, melainkan butuh keberanian dari Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk memberikan argumentasi yang terukur dan akademis.

Selain itu, Yayat meminta pemerintah agar reklamasi tidak dipolitisasi. Oleh karena itu dia menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah DKI Jakarta mengadakan pertemuan untuk saling berkompromi.

“Jangan sampai ada kesenjangan gap atau ketidakkompakan pemerintah,” kata Yayat.

 

Saat ini, Yayat beranggapan pembangunan reklamasi ilegal dan harus dihentikan. “Kalau reklamasi diteruskan, berarti reklamasi itu ilegal, bangunan juga ilegal tidak didasari perda,” kata Yayat.

Selama ini, pembangunan reklamasi itu kata Yayat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Izin untuk membangun reklamasi dinilai Yayat, tidak lengkap dan cacat hukum karena belum melaksanakan masalah tata ruang.

Jika tetap dilanjutkan, Yayat menilai pembangunan reklamasi itu menampilkan kesan ketidaksabaran pemerintah dan pengembang untuk mendapatkan keuntungan materi. Pemerintah DKI Jakarta akan mendapatkan untung lima persen dari lahan reklamasi dan 15 persen kontribusi.

 

“Kalau ditunda lagi, kapan dimanfaatin, pemda kan tidak mau rugi,” ujar Yayat.

Padahal, kata Yayat, reklamasi ini sangat merugikan nelayan dan berdampak terhadap lingkungan seperti potensi banjir dan sedimentasi. (yul)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160415130012-20-124170/penghentian-reklamasi-perlu-keputusan-menteri-susi/