Koran Tempo, Kamis, 24 Januari 2019
Ibarat tarian poco-poco, pemerintah DKI Jakarta masih maju mundur dan jalan di tempat dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung tentang penghentian privatisasi air bersih di Ibu Kota. Perbedaan pendapat hukum (legal opinion) yang dihimpun Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI ditengarai membuat eksekusi putusan Mahkamah itu tersendat.