Kriteria pemeriksaan terkait Penghapusan Barang Milik Daerah adalah:
- Lampiran XI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa:1) Penghapusan barang tidak bergerak berdasarkan pertimbangan/ alasan-alasan sebagai berikut.
- rusak berat, terkena bencana alam/force majeure.
- tidak dapat digunakan secara optimal (idle)
- terkena planologi kota.
- kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
- penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi.
- pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
2) Penghapusan barang bergerak berdasarkan pertimbangan/alasan-alasan sebagai
berikut :- pertimbangan Teknis, antara lain:
- secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki.
- secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi.
- telah melampaui batas waktu kegunaannya/kedaluwarsa.
- karena penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dan sebagainya.
- selisih kurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan.
- Pertimbangan Ekonomis, antara lain :
- Untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle.
- Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
- Karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, yang disebabkan:
- Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/atauPengurus Barang.
- Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/atauPengurus Barang.
- Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak.
- Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure).