Koran Sindo, 24 Maret 2015
Pemprov DKI Jakarta dipastikan menggunakan peraturan gubernur (pergub) untuk menjalankan pembangunan Ibu Kota tahun ini. Namun, penggunaan anggaran dilakukan pada Mei.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sefullah menegaskan, untuk mengeluarkan pergub dalam menggunakan pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2014, pihaknya memerlukan waktu.