Pengembang Reklamasi Wajib Beri Kontribusi Tambahan

Pengembang Reklamasi Wajib Beri Kontribusi Tambahan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pengembang reklamasi harus memberikan kontribusi tambahan. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mendapatkan kompensasi untuk berbagai pembangunan tanpa menggunakan APBD.

“Kontribusi ini harus ada. Kalau tidak, nggak boleh ada reklamasi pulau,” tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/4).

Basuki mengatakan, untuk menetapkan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) ada hitungan tersendiri. Dana yang dikumpulkan nantinya untuk membangun di lahan DKI sebesar 5 persen disetiap pulau reklamasi. Sehingga tidak perlu merogoh kocek dari APBD.

“Pulau reklamasi kenapa ada tambahan konstribusi 15 persen dari NJOP yang dia jual? Ini ada dasar hitungannya supaya waktu mereka membuat pulau itu ada tanah kami yang 5 persen ada fasos fasum, bisa buat bangun,” katanya.

Rencananya di lahan lima persen milik DKI akan dibangun rumah susun bagi pegawai. Sehingga, dapat mengurangi lalu lintas warga dari daratan ke pulau reklamasi.

“Nanti buat bangun apartemen pegawai di pulau, jadi bisa tinggal di apartemen yang kami subsidi. Lalu lintas yang keluar masuk pulau jadi berkurang,” katanya.

Sementara jika ada sisa, kompensasi akan dialokasikan untuk menambah anggaran pembangunan Light Rail Transit (LRT).

“Sisa uangnya pun bisa kami pakai untuk membayar prasarana LRT. Jadi lebih bermanfaat,” tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/28745/Pengembang_Reklamasi_Wajib_Beri_Kontribusi_Tambahan#.Vw7yTXqfi4Z