Indopos, Rabu, 6 Januari 2016
Pengeloilaan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari yang cenderung dengan usaha diskotek dan mesum dinilai sejumlah kalangan sarat dengan korupsi. Pasalnya, pengelola usaha milik daerah itu hanya bisa memberikan setoran pendapata asli daerah (PAD) sebesar Rp 500 juta per tahun. Setoran itu dianggap tidak sesuai dengan fakta dan potensi penghasilan di lokasi tersebut.