Jakarta, Humas BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta – Senin (17/02/2024), bertempat di ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kepala Perwakilan, M. Ali Asyhar memberikan pengarahan kepada seluruh pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKJ yang akan melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKJ Tahun 2024. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ I Muh. Khamim, Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ II Erwansyah Nasrul Fuad, Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ IV A. A. Ngurah Surya Putra.
Beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan, diantaranya terkait profesionalisme serta pedoman pemeriksaan dalam pelaksanaan pemeriksan LKPD Tahun 2024. Dalam Program Pemeriksaan (P2), Kepala Perwakilan menekankan bahwa pelaporan pemeriksaan dilaksanakan secara berjenjang, dimana konsep temuan harus direview dan penyusunan serta penyampaian laporan mingguan dilaksanakan secara tepat waktu. Selanjutnya, Kepala Perwakilan menyampaikan pentingnya peran Pengendali Teknis dalam Tim Pemeriksaan untuk memahami pemeriksaan secara komprehensif dan resiko pemeriksaan, serta memberikan pengarahan dan transfer knowledge kepada Tim Pemeriksa. Selain itu, Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada seluruh pemeriksa untuk peka terhadap hal-hal yang menjadi perhatian publik.
Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ I menyampaikan bahwa auditor harus menjaga prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme (IIP), pedoman pemeriksaan serta hal-hal yang mendapat perhatian publik menjadi sense of crisis, Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ II, mengungkapkan pentingnya menentukan uji petik dan memilih uji petik, prosedur analisis, memonitoring/mencatat audit coverage pemeriksaan, Kepala Bidang Pemeriksaan DKJ IV, mengajak untuk bekerja bersama-sama demi terlaksananya tugas pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Sementara, Pemeriksa Ahli Utama, Ana Sri Yuni Susilastuti, mengingatkan hal-hal yang berpotensi mempengaruhi opini, fraud serta mitigasi resiko.