Antaranews.com, Kamis, 19 Maret 2020
Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DPRD DKI Jakarta bisa mendiskualifikasi cawagub yang tidak memenuhi persyaratan administratif, kata pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
“Panlih bisa melakukan diskualifikasi terhadap kandidat yang tidak memenuhi syarat administratif,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.