www.kompas.com, Senin, 26 April 2021
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertanyakan predikat Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pemprov DKI Jakarta tahun 2019. Dia menyebut, WTP tersebut bodong lantaran dalam laporan BPK terdapat banyak rekomendasi, salah satunya terkait lebih bayar pengadaan mobil pemadam kebakaran. “Jadi kita WTP itu untuk gagah-gagahan doang, bahwa Gubernur (Anies) itu hebat, baru menjabat setahun sudah WTP, tapi WTP WTP-nya bodong,” kata Gembong sambil menggebrak meja di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (26/4/2021).
Dia mengatakan, semestinya jika Pemprov DKI Jakarta mendapat WTP, tidak ada rekomendasi yang disampaikan BPK soal lebih bayar pengadaan mobil damkar. Lebih bayar senilai Rp 6,52 miliar tersebut, kata dia, terjadi tahun 2019, tapi baru ribut sekarang sehingga dia menilai WTP tersebut tidak wajar. “Siapa yang harus bertanggungjawab? Karena di sini jelas kok, di tahun 2019 Pemda dapat WTP kok juga dapat rekomendasi,” kata dia. Dia juga mempertanyakan informasi terkait rekomendasi mencuat tahun 2021, padahal rekomendasi dikeluarkan untuk laporan keuangan tahun 2019. “Pak Satriadi (Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan) mendapat rekomendasi 2019 hari ini baru ramai! Ini pasti ada yang nggak beres, WTP-nya perlu dipertanyakan,” kata Gembong. Di waktu terpisah, Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi mengatakan pengembalian uang untuk kasus lebih bayar pengadaan mobil damkar sudah dilunasi oleh pihak ketiga pada minggu lalu.
Dia mengatakan, rekomendasi dari BPK sepenuhnya sudah dijalankan dan tidak ada masalah lagi terkait dengan rekomendasi tersebut. Sebelumnya, BPK mencatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar dalam proyek pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran di tahun 2019. Dilansir dari Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang diterbitkan BPK, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar dengan total Rp 6,5 miliar. Pengadaan paket pekerjaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar. Sedangkan paket pekerjaan unit quick response harga riilnya mencapai Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI Rp 39,68 miliar. Untuk Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Masal harga riil Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak dibayar Rp 7,86 miliar Untuk unit pengurai material kebakaran harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar. Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.