Pendataan aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mencapai 75 persen. Kepastian aset tersebut menjadi salah satu fokus perhatian untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah bisa by system “
Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset BPAD DKI Jakarta, Riswan Sentosa mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan pendataan aset seoptimal mungkin.
“Untuk aset yang tidak ditemukan fisiknya akan dibahas dalam Majelis Penetapan Aset,” ujarnya, Rabu (14/11).
Riswan menjelaskan, pendataan aset saat ini lebih tersistem dan terintegrasi melalui e-Aset. Sehingga, dengan sistem yang mumpuni dapat membantu memudahkan BPK dalam melakukan audit.
“Sudah bisa by system. BPK tinggal tarik dan lihat data, kemudian tindaklanjutnya mereka cek lapangan, jadi lebih cepat,” terangnya.
Riswan menambahkan, dengan sistem yang telah ada, baik BPAD maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain dapat segera memetakan permasalahan aset dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang menjadi pertanyaan BPK.
“Kalau ada pencatatan yang tidak masuk akal, terjadi duplikasi, hingga kepastian keberadaan aset bisa segera diketahui dan diperbaiki,” tandasnya.