Koran Tempo, Rabu, 19 Agustus 2020
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyatakan membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan permasalahan alas hak 21 kampung yang akan mereka benahi. Sebab, sebagian permukiman itu berdiri di tanah milik pihak lain, termasuk tanah negara, perusahaan pelat merah, dan swasta.