www.detik.com, Senin, 12 Juni 2023
ZDetik
Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) belum dibayarkan sesuai UMP 2023. Pemprov DKI menyebut ada kendala di sistem sehingga besaran upah masih berpatokan pada UMP tahun lalu, yakni sebesar Rp 4,6 juta.
“Kemudian di 2023 saat kami menyusun standar harga 2023, waktu itu udah ada UMP yang baru sebesar Rp 4,9 sekian. Namun saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022 yaitu Rp 4,6 juta sekian,” kata Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).
Meriani menyampaikan, ke depan, Pemprov akan menyesuaikan gaji dengan UMP 2023 dalam APBD perubahan (APBD-P) 2023. Menurutnya, keputusan tersebut telah ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu.
“Namun demikian, kami di BPKD sudah menyiapkan untuk persiapan APBD Perubahan nanti insyaallah kami sesuaikan dengan angka UMP Pemprov DKI 2023, sebesar Rp 4,9 sekian. Karena itu sudah pernah dibahas saat kita rapat di Banggar bahwa penyesuaian UMP 2023 ditindaklanjuti saat fase APBD Perubahan 2023,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyampaikan Pemprov DKI melalui BPKD akan menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk penyesuaian gaji PJLP. Prinsipnya, dia menjamin regulasi terkait besaran UMP tahun 2023 sudah jelas, yakni senilai Rp 4,9 juta.
“Secara tadi Kepgub sudah jelas tadi di situ tinggal nanti BPKD menghitung uangnya kita kekuatannya berapa sih, kekuatannya berapa nanti tim TAPD akan memutuskan,” jelas Etty.
Etty melaporkan saat ini jumlah PJLP mencapai 87.443 orang. Puluhan ribu pegawai PJLP tersebut tersebar di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kalau secara keseluruhan ada 87.443 PJLP yang tersebar di SKPD-SKPD,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua awalnya mempertanyakan mengapa realitas pengupahan PJLP tak sesuai dengan tarif UMP yang sudah ditetapkan. Dia menganggap kejadian tersebut sebagai kesalahan fatal yang mesti diperbaiki.
“Ada miss yang dibuat ASN, UMP kenapa sudah berlaku yang namanya UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta (tapi) kenapa Gubernur disodorkan UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya dan itu harus perhitungannya berlaku surut sesuai UU kalau bicara UMP,” kata Inggard dalam rapat, Senin (12/6/2023).
Sebagai informasi, saat ini pegawai PJLP hanya mendapat upah Rp 4,6 juta. Nominal itu memiliki selisih sekitar Rp 300 ribu dari UMP 2023 yang ditetapkan, sebesar RP 4,9 juta.
Selain itu, Inggard menyinggung perihal besaran koefisien gaji bagi PJLP. Dia mempertanyakan apakah penurunan koefisien gaji berlaku bagi PJLP di seluruh instansi atau SKPD.
“Karena di dalam rapat-rapat kami ada yang namanya koefisien. Sekarang yang nerima koefisien di dinas-dinas itu semua diturunkan. Saya mau tanya nih, kalau ini diberlakukan sama semuanya, oke, diberlakukan Rp 4,9 juta. Tapi kalau masih ada koefisien di dinas-dinas lain di SKPD yang kerjanya cuman nyupirin kepala dinas, suku dinas, jaga rumah, naik juga, bagaimana ini jadinya?” tegasnya.
“Saya berharap ini bisa diselesaikan dengan cepat, kalau yang namanya PJLP ada yang beban berat penugasan bisa lebih dari UMP maka tentu saja kami nanti juga bisa seperti itu. Memangnya mereka sekolah S1, S2 nggak bayar, nggak mikir gitu? mari kita saling menghargai,” sambungnya.