www.detik.com, Kamis, 22 Juni 2023
Detik
Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur program Hunian DP Nol Rupiah. Kini, program itu berubah nama menjadi Hunian Terjangkau Milik.
“Menanggapi pertanyaan Saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik,” kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Retno menjelaskan langkah ini diambil untuk menambah informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI. Hal ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20% namun dapat diberikan kredit Full Payment sebesar 100%, sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya,” jelasnya.
Dalam postingan Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyediakan hunian terjangkau milik. Hunian ini, kata dia, harganya terjangkau dan bisa didapatkan melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) FPPR bagi MBR.
“Pendaftaran hunian terjangkau milik hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIRUKIM yang tersedia di Playstore atau AppStore,” demikian informasi yang disampaikan @dkijakarta, kamis (22/6/2023).
Dalam postingan itu, Pemprov DKI juga mendetailkan persyaratan pendaftaran, tata cara perolehan hingga kelengkapan dokumen calon penerima manfaat.
(taa/yld)