www.detik.com, Senin, 20 November 2023
Detik
Pemprov DKI Jakarta melaporkan progres pembayaran rapelan upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata mengatakan saat ini seluruh rapelan telah dibayarkan.
“Sudah 100% mencairkan Rapel PJLP per hari Senin, 20 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Michael kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Michael menjelaskan pencairan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PJLP bernaung. Total sebanyak 661 OPD yang berkewajiban mencairkan rapelan.
“Seluruh 661 OPD yang memiliki kewajiban,” jelasnya.
Merujuk data suku badan pengelolaan keuangan (SBPK) kota administrasi per Senin (20/11) pukul 17.00 WIB, masing-masing kota melaporkan pencairan rapelan mencapai 100%. Rinciannya sebagai berikut:
1. SBPK Jakarta Utara : 100%
– Terdiri dari 125 OPD dari 125 OPD yang memiliki kewajiban.
2. SBPK Jakarta Timur : 100%
– Terdiri dari 146 OPD dari 146 OPD yang memiliki kewajiban.
3. SBPK Jakarta Pusat: 100%
– Terdiri dari 133 OPD dari 133 OPD yang memiliki kewajiban.
4. SBPK Jakarta Selatan: 100%
– Terdiri dari 136 OPD dari 136 OPD yang memiliki kewajiban.
5. SBPK Jakarta Barat : 100%
– Terdiri dari 121 OPD dari 121 OPD yang memiliki kewajiban.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan rapelan upah PJLP sesuai dengan UMP 2023 belum tuntas dibayarkan. Sebab, Rancangan APBD Perubahan 2023 masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Teman-teman selalu bertanya, sudah persetujuan di paripurna dewan tapi kok belum cair-cair sampai sekarang? Jadi tahapannya itu setelah persetujuan di paripurna, kita masih harus ada evaluasi Kemendagri,” kata Michael, Senin (16/10).
Michael menerangkan, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 77 Tahun 2020, evaluasi membutuhkan waktu selama 15 hari kerja. “Artinya, Kemendagri masih punya waktu sampai 20 Oktober memberikan hasil evaluasinya ke Pemprov DKI,” terangnya.
(taa/isa)