www.medcom.id, Rabu, 27 Mei 2020
Sebelas sektor yang tetap dizinkan beroperasi adalah kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman, energi; komunikasi dan teknologi Informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar; utilitas publik; dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.