Pemprov DKI Perpanjang Kontrak Bantargebang

www.merdeka.com, Senin, 25 Oktober 2021

Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan kontrak diiringi percepatan Pemprov membangun pengelolaan sampah mandiri.

“Dan ini merupakan perpanjangan 5 tahun ke depan, sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI,” ucap Anies di Balai Kota, Senin (25/10).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu enggan berkomentar panjang saat disinggung mengenai permintaan penambahan kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana kompensasi sampah Jakarta.

Sementara itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengamini tidak ada kenaikan nilai kompensasi yang dimuat dalam addendum perjanjian pengelolaan sampah Jakarta-Bekasi.

Ia memahami, kondisi pandemi membuat sulit adanya penambahan nilai untuk kompensasi.

“Dalam kondisi yang serba sulit ini. Kita mampu menyelesaikan persoalan persoalan dalam kerja sama ini,” ucap Rahmat.

Dalam kesempatan itu pula, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto menjelaskan, Rp379,5 miliar merupakan nilai pakem yang akan diberikan Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi sebagai kompensasi sampah Jakarta.

Nilai tersebut, ucap Asep, diberikan Pemprov setiap tahun. Sementara pembagian besaran BLT kepada keluarga terdampak sampah, merupakan kewenangan Pemkot Bekasi.

“Jadi untuk kita menambah besaran tidak memungkinkan ditambah lagi kita sepakat tadi. Jadi kita tidak mengubah secara signifikan. Betul itu (kewenangan pembagian nilai BLT) Bekasi,” ucap Asep. [fik]