Pemprov DKI Manut Pemerintah Pusat Terkait Aturan Investasi Miras

www.medcom.id, Rabu, 3 Maret 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti pemerintah pusat terkait aturan investasi di bidang minuman keras (miras). Pemprov DKI akan melaksanakan semua aturan yang dibuat pemerintah pusat melalui penerbitan peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), serta keputusan gubernur (kepgub).

“Tugas kami di Pemprov melaksanakan undang-undang yang dibuat pemerintah pusat,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.

Riza menilai keputusan pemerintah pusat yang mencabut lampiran investasi di bidang minuman keras (miras) dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan yang terbaik. Pemprov DKI tak akan mencampuri kebijakan pemerintah pusat meskipun setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

“Kebijakan pusat biarlah menjadi kebijakan pusat antara pemerintah eksekutif dengan DPR,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi di bidang industri miras. Langkah itu diambil setelah mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan agama, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.

(AZF)