Larangan air tanah di DKI Jakarta akan dimulai pada 1 Agustus 2023 yang salah satunya diterapkan di Jalan Jenderal Sudirman serta bangunan 8 lantai atau lebih. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang penggunaan air tanah bagi pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023. Larangan ini berlaku di sejumlah zona, tidak diterapkan semua wilayah. Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan air tanah itu diterapkan di daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM. Setidaknya, ada 12 jalan dan 9 kawasan yang masuk dalam area bebas air tanah.