beritasatu.com, Rabu, 19 Agustus 2020
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, penataan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara tidak melanggar aturan. Penataan tersebut masih sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR)