Pemprov DKI Kaji Saran KPK soal Tak Perpanjang Kerja Sama dengan Aetra

www.detik.com, Jumat, 23 April 2021

KPK merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan rencana perpanjangan kontrak kerja sama antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Aetra Air JakartaWagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya akan mengkaji saran tersebut.

“Rekomendasi KPK soal pembatalan perpanjangan daripada Aetra itu nanti kita akan pelajari, kita kaji. Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum bagi masyarakat terjaga dan terjamin dan selama ini memang Pemprov bekerja sama PAM dengan instansi-instansi terkait dengan pihak swasta pihak ketiga,” ujar Riza di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).

Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghargai saran KPK itu. Menurutnya, PAM Jaya akan mempelajari isi dari rekomendasi KPK.

“Terkait rekomendasi tentu kami sangat menghargai dan menghormati. Nanti pihak kami Pemprov, PAM, dan lain akan mempelajari apa isi substansi daripada rekomendasi KPK, mengapa ada rekomendasi seperti itu, sejauh mana kewenangan kita masing-masing kita jaga, kita jaga hubungan baik antar-institusi, antar-instansi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan kontrak tersebut yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan salah satu mitra swastanya itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.

“Jadi, kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” kata Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, KPK memantau perpanjangan kontrak kerja antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta itu. KPK ingin dalam perjanjian bisnis itu tidak ada keuangan negara yang dirugikan.

Dengan begitu, Aminudin berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dari proses perpanjangan kontrak kerja sama ini. Pasalnya, potensi kecurangan itu terlihat dari lingkup kerja yang berubah lebih dari 50 persen.

Selain itu, KPK mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait, yaitu PT Aetra Air Jakarta, berkinerja relatif tidak baik pada sisi hilir. Hal itu bisa dilihat dari terjadinya tingkat kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan ke penduduk menjadi rendah.